Negara Ayo Lindungi Rakyat
Negara
dan Warga Negara
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau
State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu
status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan”. Negara adalah suatu
daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Tugas utama Negara yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
Negara.
UNSUR NEGARA
Konstitutif : Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah :
Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut
Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut
Perjanjian Multilateral
Rakyat :
Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan
pemerintahan.
Pemerintah :
Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur
langsung oleh pemerintah pusat Dampak Positif:
Berlakunya peraturan yang sama di setiap
wilayah Negara
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
keperluan seluruh Negara.
Negara tidak akan memiliki kekuasaan bila
tanpa warga di dalamnya. Setiap raykat memiliki hak dan kewajibannya
masing-masing dalam kehidupan di negara ini.Setiap
kali ada keributan, tawuran, perkelahian massal atau kerusuhan, dan bentrokan
berdarah, selalu polisi lambat tiba tepat waktu di tempat kejadian untuk
meredam keributan. Berbagai peristiwa di tanah air jarang direndam dengan cepat
malah intel polisi dianggap lambat dalam menangani kerusuhan yang terjadi
Harapan
bahwa warga masyarakat dengan jujur, ikhlas, dan berani menjadi perpanjangan
mata dan telinga polisi sulit terpenuhi. Selain rasa takut karena bisa turut
dilibatkan sebagai saksi, juga tak mau ambil pusing karena sudah kepusingan
tujuh keliling karena masalah rutin yang dihadapi sehari-hari. Sesungguhnya,
negara yang direpresentasikan oleh pemerintah harus melindungi warganya di
dalam seluruh jenis kegiatan yang bertujuan mengembangkan dan menyempurnakan
hidupnya.
Namun,
terkesan kuat seakan-akan negara (pemerintah) tidak melindungi warganya,
melainkan bersikap membiarkan terjadinya saling hantam antara sesama warga,
terutama dalam kasus yang bermuatan SARA. Sebagai contoh, peristiwa pengrusakan
rumah, tempat hunian, dan tempat ibadah serta penganiayaan umat Ahmadiyah yang
berulangkali terjadi adalah bukti paling nyata tentang gagalnya pemerintah
melindungi rakyatnya.Demikian pula peritiwa main hakim sendiri, baik oleh alat
penegak hukum dan ketertiban, maupun oleh sesama warga dan kelompok di antara
sesamanya karena ingin membela kepentingan masing-masing atau ingin menang
sendiri tanpa mempertimbangkan rasa adil dan keadilan yang harus dijunjung
tinggi.
Ungkapan
bahwa setiap manusia sama di depan hukum, yang semakin kehilangan maknanya,
harus diwujudkan oleh pemerintah sebagai pelindung sejati. Pemerintah agar
mewujudkan kedamaaian di negaranya bukan hanya itu harus ada juga kesadaran
dari diri masyarakat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar